Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Putri Kandung, Pasangan Dokter Gigi India Dipenjara Seumur Hidup

Kompas.com - 26/11/2013, 18:57 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com — Pasangan dokter gigi India yang dinyatakan bersalah membunuh putri kandung dan pembantunya, Selasa (26/11/2013), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Rajesh dan Nupur Talwar, pasangan dokter gigi itu, dalam sidang sebelumnya, Senin (25/11/2013), dinyatakan terbukti bersalah membunuh putri kandungnya, Arushi (14), pada 2008 lalu.

"Inilah kehidupan," kata kuasa hukum pasangan itu, Naresh Yadav, kepada puluhan wartawan di luar gedung pengadilan Ghaziabad, tak jauh dari ibu kota New Delhi.

Hukuman seumur hidup yang dijatuhkan hakim Shyam Lal lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati.

Hukuman ini menjadi puncak dari kasus yang cukup panjang dalam penanganannya, yang diwarnai dengan rumor seksual, tuduhan kelalaian polisi, dan bias dalam pemberitaan.

Para penyidik menuduh pasangan Talwar membunuh Arushi setelah menemukan remaja itu bersama dengan pembantu laki-lakinya yang berusia 45 tahun dalam "keadaan yang tak diinginkan".

Para penyidik saat itu menyimpulkan pembunuhan Arushi dan pembantunya itu masuk kategori pembunuhan demi kehormatan.

Namun, pasangan dokter gigi yang terbilang sukses ini berniat untuk mengajukan banding dan bersikukuh mereka adalah korban dari inkompetensi polisi dan nafsu media menjadi kambing hitam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com