Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2013, Irak Eksekusi 151 Terpidana Mati

Kompas.com - 22/11/2013, 15:39 WIB
BAGHDAD, KOMPAS.com — Pemerintah Irak, Jumat (22/11/2013), memastikan kembali melakukan eksekusi tujuh orang terpidana mati kasus terorisme, termasuk seorang warga Libya.

Dengan eksekusi ini, maka sepanjang 2013, Pemerintah Irak sudah melaksanakan hukuman mati terhadap 151 orang yang sebagian besar adalah terpidana kasus terorisme.

Angka eksekusi mati di Irak ini meningkat cukup tajam dibanding 2012. Sepanjang tahun lalu, Pemerintah Irak "hanya" menggelar eksekusi mati untuk 129 orang.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Kehakiman Irak, antara 7-17 November tercatat 19 terpidana mati telah dieksekusi. Namun, sejauh ini baru 12 eksekusi yang diumumkan.

Pernyataan itu juga menyebut nama warga Libya yang ikut dieksekusi. Dia adalah Adel Omar Mohammed, yang terbukti terlibat dalam dua kasus bom mobil.

Terus meningkatnya angka eksekusi mati di Irak mendapat sorotan PBB. Ketua Badan HAM PBB Navi Pillay mengatakan, tahun ini sistem hukum Irak tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Dia menyoroti banyaknya dakwaan yang didasari pengakuan tersangka yang diperoleh setelah tersangka disiksa. Kondisi itu masih ditambah dengan lemahnya sistem peradilan dengan kualitas jauh di bawah standar internasional.

Namun, Menteri Kehakiman Irak Hassan al-Shammari bersikukuh bahwa semua eksekusi mati yang digelar di negeri itu sudah didahului proses hukum yang panjang dan berat.

Meningkatnya hukuman mati di Irak muncul ketika level kekerasan di negeri itu terus meningkat, bahkan jauh melampaui kondisi pada 2008 saat negeri itu terjerat konflik sektarian yang brutal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com