Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNI Tersangka Kasus Pembunuhan di Malaysia Jalani Sidang Ulang

Kompas.com - 20/11/2013, 22:14 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Mahkamah Tinggi Kuantan, Malaysia, Rabu (20/11/2013), menggelar sidang putusan banding kasus kriminal yang melibatkan seorang warga negara Indonesia Yuliana binto Mattori.

Perempuan asal Medan ini, sebelumnya diajukan ke pengadilan karena dituduh mencoba membunuh anak majikannya yang baru berusia empat bulan, pada 15 Februari 2013.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Kuantan yang digelar 19 Februari 2013 itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Mariana binti Yahya menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun untuk Yuliana.

Menurut siaran pers yang diterima Kompas.com dari Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, vonis untuk Yuliana itu jatuh hanya empat hari setelah dia ditangkap tanpa didampingi pengacara atau petugas dari KBRI Kuala Lumpur.

Akibat proses persidangan yang dianggap tidak wajar inilah maka KBRI Kuala Lumpur kemudian mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada Yuliana tersebut.

Dalam sidang putusannya, Mahkamah Tinggi Kuantan memutuskan bahwa prosedur persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga kepusan pengadilan Kuantan harus diabaikan.

Mahkamah Tinggi Kuantan juga memutuskan proses persidangan atas kasus Yuliana itu akan diulang dengan dipimpin majelis hakim yang berbeda.

Sementara itu, dalam sidang berbeda di Pengadilan Kuantan diputuskan Yuliana tidak perlu tinggal di dalam tahanan saat menunggu proses sidang ulang terhadap kasusnya.

Namun, pengadilan meminta KBRI Kuala Lumpur menjamin agar Yuliana selalu hadir dalam proses sidang dan pihak KBRI harus mengantar Yuliana ke setiap sidang.

Dengan keputusan ini maka tim KBRI langsung menjemput Yuliana dari Lembaga Pemasyarakatan Bentong, Pahang dan membawa Yuliana ke rumah penampungan di KBRI Kuala Lumpur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com