Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenderal Musharraf Didakwa Berkhianat

Kompas.com - 18/11/2013, 08:23 WIB
Mantan penguasa militer Pakistan, Jenderal Pervez Musharraf, akan diadili dengan dakwaan pengkhianatan. "Menyusul keputusan Mahkamah Agung dan berdasarkan hasil laporan yang disusun satu komite, diputuskan untuk mengajukan Jenderal Musharraf ke pengadilan," kata Menteri Dalam Negeri, Chaudry Nisar Ali Khan, dalam pernyataan hari Minggu (17/11/2013) yang disiarkan langsung oleh televisi.

"Ini adalah untuk pertama kalinya terjadi dalam sejarah Pakistan dan keputusan ini diambil untuk kepentingan nasional," kata Khan.

Khan mengatakan, Jenderal Musharraf diajukan ke pengadilan karena mengumumkan keadaan darurat ketika berkuasa pada 2007.

Tindakan lain yang juga menyebabkan ia diadili adalah karena ia membekukan undang-undang dasar.

Alihkan isu

Menteri Khan mengatakan, pemerintah telah selesai melakukan penyelidikan terhadap Musharraf dan hasilnya akan dimasukkan ke Mahkamah Agung pada hari Senin (18/11/2013).

Kantor berita AFP mengatakan, pada hari Senin ini juga akan diumumkan jaksa khusus yang akan menangani kasus Musharraf.

Pengamat politik Hasan Askari mengatakan, langkah pemerintah ini sepertinya ditujukan untuk mengalihkan berbagai kritik ke pemerintah, terutama di bidang hukum dan ekonomi.

Ia memperingatkan, mengadili Musharraf adalah sesuatu yang kontraproduktif dan kemungkinan akan gagal.

"Pemerintah akan gagal karena mereka sebenarnya tidak punya kredibilitas," kata Askari kepada AFP.

Jika nantinya dinyatakan bersalah, Jenderal Musharraf bisa menghadapi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com