Central Intelligence Agency (CIA) melakukan hal itu berdasarkan undang-undang yang juga digunakan NSA untuk mengumpulkan database catatan telepon warga Amerika, lapor harian itu, yang mengutip para bekas pejabat dan para pejabat AS yang masih aktif. Program pendataan transaksi-transaksi keuangan ini tercakup dalam Patriot Act yang diterbitkan setelah serangan teroris 9/11, dan diawasi Foreign Intelligence Surveillance Court, lapor Times.
Keberadaan operasi tersebut menunjukkan bahwa rakyat Amerika masih tidak sepenuhnya tahu tentang sejauh mana cakupan program pengumpulan data yang dilakukan pemerintah. Menurut sejumlah pejabat, data tersebut tidak termasuk transfer domestik atau transaksi antarbank.
Pemerintah sudah mengumpulkan data transaksi besar berdasarkan undang-undang yang disebut UU Kerahasiaan Bank. Times melaporkan, sejumlah pejabat mengatakan bahwa beberapa program pengumpulan data besar lainnya belum terungkap.
"Komunitas intelijen mengumpulkan data massal dalam berbagai cara yang berbeda di beberapa otoritas," kata seorang pejabat intelijen, seperti dikutip Times.
Seorang juru bicara Western Union, Luella Chavez D' Angelo, tidak secara langsung menjawab pertanyaan tentang apakah lembaga tersebut telah diperintahkan untuk menyerahkan data dalam jumlah besar. Namun, dia mengatakan, perusahaannya mematuhi aturan hukum untuk memberikan informasi.
"Kami mengumpulkan informasi konsumen untuk mematuhi Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan undang-undang lainnya," kata juru Chavez D' Angelo. "Dengan demikian, kami juga melindungi privasi konsumen kami," katanya seperti dikutip Times.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.