Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Perintahkan Pencabutan Status Darurat di Mesir

Kompas.com - 13/11/2013, 06:32 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber
KAIRO, KOMPAS.com — Pengadilan Mesir memerintahkan diakhirinya masa darurat di negeri piramida tersebut, Selasa (12/11/2013). Perintah ini akan mempercepat Mesir keluar dari status darurat, dua hari lebih awal dari jadwal semula.

Per Kamis (14/11/2013), status darurat sudah genap berlaku selama tiga bulan di Mesir. Perintah pengadilan tersebut disambut baik oleh Amerika, yang dengan hati-hati menyatakan pemerintah sementara Mesir untuk menghormati hak semua orang Mesir.

Kabinet Mesir menyatakan menghormati putusan itu, tetapi berkilah menunggu salinan putusan sebelum menjalankan perintah tersebut. "Pemerintah berkomitmen melaksanakan putusan pengadilan (tapi) menunggu naskah putusan," demikian pernyataan dari pemerintah.

Presiden sementara Mesir, Adly Mansour, menyatakan bahwa keadaan darurat berlaku di Mesir pada 14 Agustus 2013. Status ini diberlakukan setelah aksi brutal militer Mesir mengakhiri rangkaian demonstrasi para pendukung Presiden Mesir yang digulingkan, Muhammad Mursi.

Tindakan militer, antara lain pada 3 Agustus 2013, menewaskan ratusan bahkan diklaim seribuan pendukung Mursi. Mereka tewas dengan luka tembak, saat perkemahan mereka dirobohkan secara paksa menggunakan buldoser yang dikawal tank militer.

Pengadilan administrasi telah menolak pengajuan banding pemerintah untuk memperpanjang masa darurat di Mesir. "Angkatan bersenjata belum resmi mendapat pemberitahuan putusan pengadilan dan tetap akan menjalankan jam malam," demikian pernyataan dari pemerintah dan militer.

Berdasarkan konstitusi sementara di masa jabatan Mansour, perpanjangan status darurat membutuhkan referendum. Status darurat memberikan kekuasaan kepada militer untuk melakukan penangkapan meluas, termasuk pengerahan tentara ke jalanan, terutama pada jam malam.

"Dalam praktiknya, keadaan darurat hanya digunakan untuk jam malam dan penangkapan dengan kekuasaan militer," ujar Heba Morayef, pimpinan Human Rights Watch di Mesir. "Itu hanya simbolis. Kementerian dalam negeri sepertinya berkeyakinan tindakan represif adalah pencegahan."

Dari Washington, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Jennifer Psaki mengatakan, Amerika menyambut baik pencabutan status darurat dan jam malam di Mesir. "Namun kami juga mencatat bahwa pemerintah (Mesir) sedang mempertimbangkan peraturan lain untuk keamanan. Kami mendesak Pemerintah (Mesir) menghormati hak semua orang Mesir," ujar dia.

Saat ini Mansour diduga tengah menyiapkan semacam dekrit yang akan memperketat peraturan mengenai aksi protes dan mogok kerja. Meski baru perkiraan, reaksi keras sudah bermunculan, bahkan dari kubu pemerintah dan pendukung Mansour.

Sebelum Mursi memenangi pemilu demokratis pada Juli 2012 dan setelah militer kembali mengambil alih kekuasaan pada 3 Agustus 2013, Mesir terus berada di bawah hukum darurat sejak 1967. Jeda singkat hanya terjadi pada 1981 dan sesudah penggulingan Presiden Hosni Mobarak melalui revolusi 2011 Mesir yang diikuti pemilu dan kemenangan Mursi.

Ruang lingkup hukum darurat di Mesir sudah mengalami banyak pemangkasan pada masa pemerintahan Mobarak dan dilanjutkan oleh pengadilan setelah kejatuhan Mobarak. Meski demikian, sejak penggulingan Mursi, tak kurang dari 2.000 pegiat ataupun simpatisan Ikhwanul Muslimin telah ditangkap pemerintah sementara dukungan militer, termasuk Mursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com