Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senat Thailand Mulai Bahas RUU Amnesti

Kompas.com - 11/11/2013, 20:34 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Senat Thailand, Senin (11/11/2013), mulai membahas rancangan undang-undang Amnesti yang bisa memungkinkan kembalinya mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra.

Rancangan undang-undang ini menjadi pangkal persoalan yang menyulut serangkaian unjuk rasa menentang rancangan produk hukum yang dikhawatirkan akan memungkinkan Thaksin pulang dari pengasingan tanpa diadili.

"Rancangan undang-undang ini melanggar aturan main hukum. Semua produk hukum harus sama bagi semua orang," kata Senator Manoj Kraiwong seperti dikutip oleh kantor berita AFP.

Pembahasan rancangan undang-undang itu di parlemen ini disiarkan langsung oleh televisi nasional. Pembahasan diperkirakan akan diikuti dengan pemungutan suara hingga malam.

Puluhan ribu orang mengadakan protes di ibu kota Bangkok, ketika rancangan undang-undang itu tersebut disahkan oleh Majelis Rendah Parlemen pada Jumat (08/11/2013).

Hari ini pengunjuk rasa berkumpul lagi di Bangkok sebagai upaya menekan Senat dan pemerintah untuk tidak menerima RUU Amnesti.

Cakupan pengampunan

Partai berkuasa Pheu Thai mengatakan rancangan undang-undang diperlukan sebagai langkah maju menuju rekonsiliasi karena akan berdampak pada pihak-pihak yang mengeluarkan tembakan ke arah pemrotes dan kepada Thaksin Shinawatra.

Dalam RUU disebutkan bahwa pengampunan bisa diberikan untuk pelanggaran yang terjadi sepanjang kekacauan politik setelah Thaksin digulingkan oleh militer pada 2006.

Thaksin mengasingkan diri sejak dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan lima tahun lalu.

Adik Thaksin, Yingluck Shinawatra, saat ini menjabat sebagai perdana menteri. Ia telah berjanji akan menghormati keputusan Senat bila Senat menolak RUU Amnesti.

Pada tahap awal, RUU hanya mencakup pengampunan bagi warga biasa, bukan para pejabat negara. Tetapi komite parlemen yang didominasi partai Thaksin, kini memperluas cakupan amnesti yang tampaknya membuka jalan bagi pencabutan vonis terhadap Thaksin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com