Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Tahanan Guantanamo Ajukan Banding

Kompas.com - 06/11/2013, 16:47 WIB

MELBOURNE, KOMPAS.com — Seorang pria Australia yang ditahan di Teluk Guantanamo selama lima tahun sebelum mengakui dakwaan terorisme mengajukan banding atas vonisnya.

David Hicks akhirnya mengaku bersalah memberikan dukungan materiil untuk kegiatan terorisme pada tahun 2007 dengan imbalan dia dipulangkan ke Australia dan belakangan dibebaskan.

Lewat tim pengacara di Amerika Serikat, Hicks mengajukan banding untuk mengubah keputusan bersalah itu. Mereka mengajukan alasan bahwa keputusan dalam kasus lain yang serupa juga harus diterapkan kepada Hicks.

Selain itu, tim pengacara juga menegaskan bahwa vonis bersalah sebagai salah satu cara baginya untuk mendapat kebebasan. Yang dimaksud oleh tim pengacara itu adalah keputusan untuk mantan sopir dan pengawal Osama bin Laden, Salim Hamdan.

Pengadilan banding tahun lalu memutuskan bahwa memberi dukungan materi tidak diakui sebagai kejahatan perang ketika Hamdan berada di Afganistan.

Tidak punya pilihan

Hamdan dan Hicks sama-sama dituntut dengan undang-undang tahun 2006 yang diberlakukan mundur, yang belakangan diputuskan pengadilan tidak bisa diberlakukan.

"Bertahun-tahun setelah Hicks dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya, pengadilan federal menyimpulkan bahwa proses yang membuat dia bersalah tidak sesuai hukum," tutur Wells Dixon dari Pusat Hak-hak Konstitusi yang mewakili Hicks.

Dia kembali menegaskan bahwa Hicks akhirnya mengaku bersalah sebagai satu-satunya pilihan.

"Dia sama sekali tidak punya pilihan dalam situasi itu. Apakah mengaku bersalah atau mengikuti rencananya untuk bunuh diri."

Banding diajukan Selasa (5/11/2013) waktu Amerika Serikat ke Komisi Pengkajian Pengadilan Militer AS. David Hicks —yang menjadi mualaf dan belakangan meninggalkan Islam itu— ditangkap ketika bersama Taliban di Afganistan tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com