Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di India, Mata Pencuri Sapi Dibutakan dengan Suntikan Asam

Kompas.com - 05/11/2013, 21:04 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com - Warga sebuah desa terpencil di negara bagian Bihar tak kuasa menahan amarah saat mereka menangkap seorang pencuri sapi.

Warga desa kemudian menghukum pencuri sapi itu dengan menyuntikkan cairan asam ke mata si pencuri yang mengakibatkan kebutaan.

Tersangka pencuri itu kini buta total setelah sebelah matanya buta akibat kecelakaan yang menimpanya sekitar lima tahun lalu.

Menurut sejumlah laporan, Mohammad Shahid (46) warga desa Balchanda-Haripur terlibat membobol kandang sapi milik warga desa lainnyta, Gosai Mandal.

Saat Shahid melepas ikatan sapi itu dan berusaha kabur, pemilik sapi terbangun dan berteriak-teriak meminta bantuan warga.

Mendengar teriakan Gosai Mandal itu, warga desa terbangin dan mengejar Shahid. Warga desa lalu menemukan Shahid bersama sapi milik Gosai Mandal.

Melihat itu, warga desa tanpa banyak bertanya langsung menghakimi Shahid dan puncaknya warga menyuntikkan cairan asam ke bola mata kanan Shahid.

Setelah dihakimi, warga menyerahkan Shahid ke kepolisian setempat yang kemudian membawa pria itu ke sebuah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun, dokter di rumah sakit pemerintah di Bihar itu mengatakan peluang Shahid untuk bisa melihat lagi sangat kecil.

Kepala kepolisian setempat Vivekanand Singh mengatakan, kini petugas kepolisian sedang menyelidiki warga desa yang dinilai melakukan tindakan kejam terhadap tersangka pencuri sapi itu.

"Di masa lalu tersangka pernah dihukum karena kejahatan yang sama. Namun, dipenjara tak membuatnya jera melakukan pencurian," kata Singh.

Kasus ini mengingatkan kejadian serupa pada 1980-an di Bhagalpur. Ketika polisi membutakan mata sebanyak 31 tahanan yang sudah menerima vonis atau sedang menjalani sidang dengan cara meneteskan cairan asam ke mata mereka.

Kasus itu kemudian menjadi bagian dari sejarah India, sebab untuk pertama kalinya Mahkamah Agung India memerintahkan negara memberi ganti rugi kepada para terpidana yang dibutakan itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Daily Mail
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com