Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh 57 Perwira, 150 Prajurit Banglades Dihukum Mati

Kompas.com - 05/11/2013, 16:40 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Pengadilan Banglades, Selasa (5/11/2013), menjatuhkan hukuman mati untuk 150 orang prajurit dan memenjarakan ratusan lainnya terkait pemberontakan pada 2009 yang menyebabkan sejumlah perwira militer tewas dibunuh.

Sebanyak 832 prajurit didakwa melakukan pemberontakan yang menewaskan 74 orang termasuk sejumlah perwira. Mereka disiksa sebelum dibunuh atau dibakar hidup-hidup. Jasad mereka kemudian dibuang ke saluran pembuangan air atau dikubur sekadarnya.

Pemberontakan itu dipicu karena gaji rendah dan kodisi kerja buruk yang dialami para prajurit kesatuan Bangladesh Rifle (BDR) yang bertugas menjaga perbatasan negara.

"Sedikitnya 150 prajurit BDR dijatuhi hukuman mati karena membunuh sejumlah perwira," kata jaksa penuntut Baharul Islam kepada wartawan di luar pengadilan di Dhaka.

Sementara sekitar 400 orang prajurit lainnya dipenjara antara beberapa tahun hingga seumur hidup, sedangkan sisa 270 prajurit lainnya dibebaskan.

"Kejahatan mereka begitu kejam bahkan jenazahpun tak mendapatkan hak mereka," kata hakim Mohammad Akhtaruzzaman saat membacakan amar putusan.

Ke-823 prajurit itu didakwa melakukan pembunuhan, penyiksaan, konspirasi, dan kejahatan lain terkait pemberontakan selama 30 jam yang dimulai di markas besar BDR di Dhaka dan menyebar ke seluruh negeri.

Sebanyak 6.000 prajurit sudah disidangkan dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan khusus terkait peristiwa yang menewaskan 57 orang perwira militer itu.

Hasil penyelidikan menunjukkan, perbedaan gaji yang mencolok antara para prajurit dan perwira menjadi penyebab utama pemberontakan itu.

Oleh karena itu, selain menjatuhkan vonis, hakim juga menyatakan pemerintah harus memberikan gaji lebih baik dan sejumlah kemudahan untuk para prajurit untuk menghindari ketidakpuasan di kalangan militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com