Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenya Siap Adili Empat Tersangka Kasus Westgate

Kompas.com - 04/11/2013, 17:13 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Kenya melalui penuntut umum siap mengadili empat tersangka kasus penyerangan di Mal Westgate, Nairobi. Menurut warta AP
pada Senin (4/11/2013), para tersangka itu sudah ada di dalam sel pengadilan.

Otoritas Kenya mengatakan kalau keempat tersangka itu akan mendapat dakwaan tindak pidana terorisme dan segala hal yang terkait dengan itu. Data termutakhir menunjukkan kalau sedikitnya ada 67 korban jiwa dan 170 korban luka dalam aksi kekerasan tersebut.

Sebelumnya, militan Al-Shabab mengklaim bertanggung jawab atas kejadian itu. "Nama-nama calon tersangka akan dirilis kemudian,"kata pernyataan pengadilan itu.

Sementara itu, Direktur Departemen Penyelidikan Kriminal Kenya (CID) Ndegwa Muhoro juga mengatakan merilis jaminan internasional untuk penangkapan dua tersangka lainnya. "Mereka tergabung dalam jaringan penyerangan Westgate,"katanya.

Menurut catatan Muhoro, satu dari dua nama itu adalah Hassan Abdi Dhuhulow. Sosok berusia 23 tahun ini kelahiran Somalia tapi berkewarganegaraan Norwegia.

 
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com