Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerman Perbolehkan Jenis Kelamin X

Kompas.com - 01/11/2013, 11:24 WIB
Jerman menjadi negara pertama di Eropa yang mengizinkan bayi dengan karakteristik dua jenis kelamin untuk didaftarkan dengan kategori jenis kelamin yang bukan laki-laki atau perempuan.

Orangtua akan dibolehkan mengosongkan kolom jenis kelamin dalam akte kelahirannya, dan dengan demikian secara tak langsung menciptakan kategori jenis kelamin baru "belum ditentukan".

Upaya ini dilakukan dengan harapan menghindarkan tekanan dari orangtua yang terpaksa cepat-cepat melakukan operasi pembuatan kelamin untuk bayi baru lahir yang punya kecenderungan tanda lahir laki-laki dan perempuan sekaligus, dalam upaya memenuhi ketentuan kolom jenis kelamin itu.

Satu diantara 2.000 kelahiran setempat diikuti dengan kasus bayi dengan dua tanda kelamin saat lahir.

Rusak dan Rombeng

Bayi demikian diberi istilah intersex karena dianggap punya gabungan kromosom atau bahkan alat kelamin ganda dengan karakter laki-laki dan perempuan sekaligus.

Ini menimbulkan persoalan besar bagi orangtua yang kerap merasa terpojok dan dipaksa menentukan keputusan cepat untuk memilihkan satu jenis kelamin bagi anaknya agar si bayi dapat segera didaftarkan dalam akta kependudukan, tulisa koresponden BBC Steve Evans, di Berlin.

Kadangkala operasi dilakukan untuk mengubah karakteristik kelamin bayi tetapi ternyata kemudian operasi itu justru berlawanan dengan tanda-tanda fisik yang ditunjukkannya.

Hukum terkait hal ini menjadi topik kajian di Jerman setelah banyak kasus serupa terjadi.

Misalnya ada seorang warga yang tak jelas definisi jenis kelaminnya yang diharuskan menjalani operasi. Bertahun-tahun kemudian ia mengatakan, "Saya bukan pria bukan juga wanita. Saya akan terus menjadi korban tambal-sulam operasi dokter, rusak dan rombeng."

Paspor Jerman, yang saat ini hanya menyediakan pilihan jenis kelamin M untuk pria (male) atau F untuk wanita (female), akan segera ditambah satu kategori yakni X, untuk warga dengan kelamin intersex, kata kementrian dalam negeri setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com