"Untuk Corby, usulan sudah masuk ke Ditjen Pas. Tapi ada beberapa berkas yang kurang, antara lain, surat jaminan dari Kedubes Australia. Kedua, surat keterangan izin tinggal dari imigrasi," ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjen Pas, Ayub Sutarman, di Jakarta, Rabu (30/10/2013).
Ayub mengatakan, kekurangan itu telah diberitahukan pada instansi terkait. Menurutnya, jika berkas lengkap pihaknya akan segera memroses pengajuan pembebasan bersyarat Corby. Setelah itu akan diputuskan apakah pengajuan tersebut diterima atau ditolak.
"Kalau sudah masuk, akan segera kita proses," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kemenhuk dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pembebasan bersyarat akan diterima jika memenuhi syarat, juga sebaliknya.
Corby yang kedapatan membawa 4,1 kg ganja ke Bali dihukum 20 tahun penjara. Namun, ia mendapatkan pengurangan hukuman selama 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Bila dibebaskan bersyarat, Corby harus tetap berada di Lapas Kerobokan Bali sampai pertengahan tahun 2015.
Hal ini dengan catatan bahwa ia terus mendapatkan pengurangan hukuman delapan bulan setiap tahunnya. Kepala Lapas Kerobokan Gusti Ngurah Wiratna mengatakan, Corby juga mendapatkan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.