Keempat warga Kristen Iran ini disidang di kota Rasht pada 6 Oktober lalu dan vonis dijatuhkan pada 20 Oktober. Keempatnya masih memiliki 10 hari untuk mengajukan banding.
Keempat orang itu adalah Behzad Taalipasand, Mehdi Reza Omidi, Mehdi Dadkah, dan Amir Hatemi. Mereka juga dihukum karena memiliki sebuah antena satelit.
Menurut harian The Independent, hukuman cambuk itu adalah bagian dari upaya Pemerintah Iran menertibkan apa yang disebut sebagai "gereja rumah".
Di Iran diperkirakan terdapat sekitar 370.000 pemeluk Kristen. Sebagian dari mereka biasa menggelar ibadah di rumah-rumah karena terbatasnya jumlah gereja.
Berdasarkan laporan utusan khusus PBB soal hak asasi manusia di Iran, Ahmed Shahed, hukuman yang menimpa empat orang Kristen itu sangat lumrah terjadi di Iran, meski presiden baru Iran Hassan Rohani menjanjikan Iran yang lebih moderat.
"Sedikitnya 20 pemeluk Kristen ditahan pada Juli 2013," demikian laporan Shaheed.
"Sebagian yang ditahan itu adalah kelompok Evangelis Protestan, sebagian lain adalah mereka yang pindah agama, dan mereka yang menarik warga Iran menjadi Kristen," lanjut Shaheed.
Sebelum menjadi pejabat PBB urusan hak asasi manusia, Ahmed Shaheed adalah menteri luar negeri Maladewa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.