Israel telah menyetujui pembebasan kelompok kedua tahanan Palestina yang sudah lama dipenjara. Hal ini menjadi bagian dari perjanjian memulai kembali perundingan damai di antara kedua pihak.
Dalam sebuah pemungutan suara pada Minggu (27/10/2013), komite Kementerian Israel menyetujui pembebasan 26 warga Palestina yang sudah ditahan antara 19 dan 28 tahun, banyak di antaranya atas tuduhan membunuh warga Israel.
Semuanya dipenjara karena melakukan kekerasan sebelum Israel menandatangani perjanjian damai sementara tahun 1993 dengan penguasa Palestina di Tepi Barat.
Nama-nama ke-26 tahanan itu akan diumumkan dalam situs pihak penjara Israel. Setelah itu, ada periode 48 jam supaya keluarga korban yang tewas dalam serangan oleh warga Palestina tersebut bisa menyampaikan keberatan atas rencana pembebasan itu.
Mahkamah Agung Israel biasanya menolak campur tangan dalam pembebasan tahanan Palestina dengan menyebutnya sebagai masalah politik yang harus diputuskan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.