Kementerian Unifikasi Korsel dalam pernyataannya, sementara itu, mengatakan, Korut menyebut nama Palang Merahnya sebagai pihak perantara dalam proses itu.
Catatan Korut terkini menunjukkan kalau pada 26 Februari 2010, keenam warga Korsel ditangkap pihak berwenangnya. Korut menginterogasi mereka. Tuduhannya, keenam orang itu masuk tanpa izin ke wilayah Korut.
Lantaran kejadian itu, pihak Korsel meminta Korut mengidentifikasikan ikhwal penahanan tersebut. Proses negosiasi panjang pun terjadi. "Andai Korut jadi memulangkan keenam warga kami, akan dengan senang hati kami menerimanya," demikian pernyataan pihak Korsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.