Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Tindak Tegas 120.000 Anggota Jemaah Haji Ilegal

Kompas.com - 22/10/2013, 21:54 WIB

RIYADH, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Selasa (22/10/2013), tengah melacak keberadaan 120.000 orang yang melakukan ibadah haji secara ilegal.

Sejumlah laporan di Arab Saudi mengatakan, kementerian telah mengirimkan surat ke para gubernur berisi desakan untuk mencari dan menghukum mereka yang melakukan ibadah haji tanpa izin.

Mereka yang ketahuan melanggar akan dipanggil ke kantor-kantor polisi pada hari Minggu mendatang. Warga Saudi yang melakukan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda, sementara warga asing akan dideportasi dan dilarang kembali selama 10 tahun ke negara tersebut.

Badan keamanan Saudi menggunakan alat baru yang memanfaatkan sidik jari, di Mekkah dan tempat ibadah lain, untuk mendeteksi ekspatriat yang naik haji tanpa izin.

Ali Massoud, pemilik tempat pangkas rambut di Jeddah, mengatakan bahwa ia mendapatkan pesan untuk memecat pegawainya.

"Saya memiliki dua pegawai asal Mesir yang naik haji tanpa izin. Mereka tidak memberi tahu saya tentang rencana mereka. Saya mendapatkan pesan SMS berisi permintaan untuk mengakhiri kontrak mereka karena mereka akan dideportasi sekembalinya dari haji," kata Massoud kepada Arab News.

Sementara itu, Khaled Abbas, pegawai di perusahaan swasta, mengatakan bahwa kantornya juga mendapatkan SMS dari departemen yang mengurus paspor.

"Kami memiliki sejumlah pegawai asing yang melakukan ibadah haji tanpa izin. Kami mendapat SMS untuk memecat mereka sekembalinya dari Mekkah. Kami akan membayar gaji mereka untuk membantu mereka pergi," kata Abbas.

Menurut sumber harian Arab Gazette, lebih dari 200.000 warga Saudi dan asing melakukan ibadah haji tanpa izin, sementara tahun lalu lebih dari 600.000 orang.

Pangeran Khaled Al Faisal, emir Mekkah dan ketua komisi haji, sebelumnya telah memperingatkan bahwa anggota jemaah yang naik haji tanpa izin akan dideportasi dan dilarang masuk lagi ke negara kerajaan itu dalam waktu 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com