Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narapidana Iran yang Tak Tewas Setelah Digantung Masih Koma

Kompas.com - 21/10/2013, 23:08 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com — Alireza M (37), terpidana mati kasus narkoba Iran yang telah menjalani hukuman gantung tetapi tidak tewas, kini dalam keadaan koma di rumah sakit. Demikian kantor berita IRNA mengabarkan, Senin (21/10/2013).

"Level kesadarannya hanya sekitar enam persen dan kemungkinan kematian otak semakin tinggi jika kondisinya tidak membaik," demikian IRNA mengutip seorang sumber.

"Para dokter tak bisa melakukan operasi atau langkah medis apa pun jika dia masih dalam kondisi koma," tambah sumber itu.

Sebelumnya diberitakan, Alireza M awal bulan ini menjalani hukuman gantung setelah terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan narkotika. Setelah digantung selama 12 menit di sebuah penjara di Iran, dokter menyatakan Alireza telah meninggal dunia.

Namun, sehari setelah eksekusi, seorang staf di kamar mayat kota Bojnourd mengetahui bahwa Alireza ternyata belum meninggal dunia.

Situasi ini memicu perdebatan di antara hakim. Sebagian hakim menyatakan Alireza harus digantung kembali, sementara sebagian lain mengatakan dia sudah menjalani hukumannya dan seharusnya dibebaskan.

Sejumlah hakim dan pengacara bahkan menandatangani dan mengirim petisi ke pimpinan hakim Ayatolah Sadeq Larijani agar turun tangan mengatasi kasus unik ini.

Dua orang Ayatollah dikabarkan telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan Alireza tidak boleh digantung lagi.

Menurut Amnesti Internasional, Iran adalah negara terbanyak di dunia yang melakukan eksekusi hukuman mati tahun lalu, setelah China, sebanyak 508 orang.

Meski praktik hukuman matinya dikecam, Pemerintah Iran menilai hukuman mati perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan hukum. Hukuman mati hanya dilaksanakan setelah proses persidangan yang panjang.

Berdasarkan hukum Iran, beberapa jenis kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan narkotika, dan percabulan, semuanya diganjar hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com