Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan Kondisi HAM di Arab Saudi Kian Memburuk

Kompas.com - 21/10/2013, 14:58 WIB
DUBAI, KOMPAS.COM - Amnesty International, Senin (21/10), mengatakan Arab Saudi gagal bertindak sesuai rekomendasi PBB dan malah "meningkatkan tindakan represi" sejak tahun 2009, dengan melakukan penahanan sewenang-wenang dan penyiksaan terhadap para aktivis.

Pernyataan lembaga pemantau hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di London itu dirilis menjelang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa pada Senin (21/10) ini untuk membahas catatan HAM kerajaan kaya minyak tersebut, dan terjadi setelah Riyadh menolak kursi di Dewan Keamanan PBB. Saudi mengatakan dasar penolakannya untuk posisi Dewan Keamanan adalah "standar ganda" badan internasional itu dan ketidakmampuanya untuk menyelesaikan konflik regional.

"Janji Arab Saudi sebelumnya kepada PBB tidak ada buktinya selain omong kosong belaka," kata direktur MENA Amnesty, Philip Luther. Luther menuduh kerajaan itu mengandalkan "kekuatan politik dan ekonominya untuk mencegah masyarakat internasional mengecam catatan hak manusianya yang mengerikan."

Dalam laporannya berjudul "Arab Saudi: Janji yang Tidak Terpenuhi," Amnesty mengecam "tindakan brutal yang terus berlangsung termasuk penangkapan sewenang-wenang dan penahanan, pengadilan yang tidak adil, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya selama empat tahun terakhir" di kerajaan itu. "Tidak hanya pemerintah gagal bertindak, tetapi mereka malah meningkatkan represi" sejak 2009, kata Luther.

"Untuk semua aktivis yang telah ditahan sewenang-wenang, disiksa atau dipenjara di Arab Saudi, masyarakat internasional berkewajiban untuk meminta otoritas bertanggung jawab," katanya.

Amnesty menegaskan kembali seruan bagi pemerintah Saudi untuk membebaskan dua aktivis hak manusia terkenal yang dihukum penjara pada Maret lalu. Mohammed al Gahtani dan Abdullah al Hamed dijatuhi hukuman penjara masing-masing 11 dan 10 tahun karena melanggar undang-undang tentang cybercrime dengan menggunakan Twitter untuk mengecam berbagai aspek kehidupan politik dan sosial di kerajaan ultra konservatif itu. Mereka berdua merupakan pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) yang independen.

"Orang-orang itu merupakan tahanan politik yang harus dibebaskan segera dan tanpa syarat," kata Luther. "Aktivisme damai mereka untuk pelanggaran hak asasi manusia layak mendapat pujian bukan hukuman. Pihak yang bersalah di sini hanyalah pemerintah," tambahnya .

Amnesty mendokumentasikan pelanggaran hak asasi lain yang dikatakan telah dilakukan pemerintah Saudi, seperti "diskriminasi sistemik terhadap perempuan dalam sisi undang-undang dan praktek" dan "pelecehan terhadap pekerja migran." Perempuan di kerajaan itu tidak diizinkan untuk mengemudi dan perlu izin dari wali laki-laki mereka jika melakukan perjalanan.

Amnesty juga menuduh kerajaan yang diperintah kaum Sunni itu "melakukan diskriminasi terhadap kelompok minoritas," termasuk kaum Syiah yang terkonsentrasi di Provinsi Timur yang kadang-kadang melancarkan protes untuk menuntut hak-hak mereka.

Amnesti Internasional juga mengecam kerajaan itu karena melakukan "eksekusi berdasarkan pengadilan yang singkat dan 'pengakuan' yang dilakukan dengan penyiksaan."

Arab Saudi telah mengeksekusi 69 orang sepanjang tahun ini, demikian hitungan kantor berita AFP.

Pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba dihukum dengan hukuman mati di negara yang memberlakukan hukum syariah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com