Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bajak Laut Somalia Dituntut 10-12 Tahun Penjara di Perancis

Kompas.com - 18/10/2013, 21:15 WIB
RENNES, KOMPAS.com - Jaksa penuntut Perancis, Jumat (18/10/2013), meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman penjara antara 10-12 tahun penjara untuk tiga bajak laut Somalia yang terlibat pembajakan sebuah kapal layar Perancis pada 2009 yang menewaskan sang kapten kapal.

Tiga terdakwa bajak laut itu adalah Mohamed Mahamud, Abdelkader Osman Ali dan Mahamud Abdi Mohamed. Ketiganya berusia antara 26 hingga 31 tahun dan sudah menjalani sidang sejak Senin lalu.

Dalam persidangan ketiga terdakwa mengatakan mereka terpaksa menjadi bajak laut karena terlilit kemiskinan dan mereka menyesali perbuatannya. Dengan alasan itu, ketiga pria Somalia itu meminta keringanan hukuman.

Kuasa hukum awak kapal layar yang selamat, Arnaud Colon de Franciosi, mengatakan kliennya tidak mencari pembalasan atas kejadian pada 2009 lalu itu. Namun, mereka menginginkan hukuman yang adil untuk ketiga bajak laut Somalia itu.

Pada April 2009, pasukan komando Perancis menyerbu kapal layar Tanit untuk membebaskan Florent Lemacon, istri dan putranya yang berusia tiga tahun serta dua penumpang lainnya.

Dalam operasi itu, pasukan khusus Perancis menewaskan dua bajak laut, menangkap ketiga terdakwa namun secara tak sengaja juga menewaskan Florent Lemacon.

Keluraga Lemacon tidak mengecam kesalahan pasukan khusus Perancis itu. Mereka justru menyesalkan pemerintah Perancis yang dianggap gegabah memerintahkan sebuah operasi yang berbahaya tanpa memedulikan keselamatan sandera.

Keluarga Lemacon memulai perjalanannya dari pelabuhan Vannes, Perancis pada 2008 dengan tujuan Zanzibar. Saat melintasi perairan Somalia pada 6 April 2009 kapal mereka dibajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com