Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Ibu yang Paksa Anaknya Jadi PSK Dikurangi

Kompas.com - 18/10/2013, 14:42 WIB
Seorang ibu di Brisbane, Australia, yang dihukum penjara karena memaksa anaknya yang masih di bawah umur untuk melayani pria hidung belang, mendapat pengurangan masa hukuman dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara.

Perempuan yang tidak disebutkan namanya karena alasan hukum, dinyatakan terbukti bersalah bulan April 2013 dalam dakwaan berlapis termasuk menfasilitasi anak di bawah umur untuk terlibat dalam prostitusi.

Namun, perempuan ini mengajukan banding. Dalam sidang banding itu terungkap, perempuan ini pernah bekerja sebagai pelayan hotel di Thailand sebelum pindah ke Brisbane tahun 2002 dan membuka bisnis panti pijat.

Di tahun 2004, ia memaksa anak perempuannya yang berusia 9 tahun untuk melayani kebutuhan seks para pelanggan panti pijat.

Ia pun dihukum 9 tahun penjara akibat perbuatannya itu. Namun setelah sidang banding, hukumannya dipotong 2 tahun dengan pertimbangan ia merasa bersalah dan kooperatif dengan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com