Ikwal pupuk itu mengemuka saat seorang pengusaha tanaman anggrek bermarga Li menggunakan pupuk bermerek Walter. Li pada Oktober 2011, membeli pupuk itu dari Hou.
Kemudian, pupuk itu digunakan untuk 269 tanaman anggreknya. Bukannya menuai hasil maksimal, justru tanaman-tanaman anggrek itu mati.
Jadilah, Li membawa perkara ini ke pengadilan. Di persidangan baru ketahuan kalau Hou, pria berusia 53 tahun ini, tidak memberikan informasi komplet soal kualitas pupuk jualannya. "Pupuk-pupuk tersebut kualitasnya di bawah standard,"kata hasil pemeriksaan pengadilan.
Pemeriksaan pengadilan juga menemukan kalau pupuk-pupuk tersebut cuma mengandung nitrogen, phosphor, dan potasium jauh di bawah level seharusnya. Sebaliknya, Walter justru tinggi kadar khlornya. Alhasil, kandungan zat kimia itulah yang membunuh anggrek-anggrek Li.
"Terpidana melanggar peraturan penjualan produk-produk bermutu di bawah standard,"demikian alasan pengadilan menjatuhkan vonis pidana tersebut.