Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontra-terorisme Jadi Dasar Irak Eksekusi 42 Orang dalam Sepekan

Kompas.com - 12/10/2013, 05:01 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber Reuters
BAGHDAD, KOMPAS.com — Irak mengeksekusi mati 42 orang, termasuk seorang wanita, untuk tuduhan pembunuhan massal dan kasus terorisme lainnya dalam sepekan ini. Data soal eksekusi ini disampaikan oleh Kementerian Kehakiman Irak, Kamis (10/10/2013), dengan argumentasi para terhukum terkait dengan aksi teroris yang merebak di negara tersebut.

Misi PBB di Irak menyatakan keprihatinannya terhadap eksekusi yang berlangsung pada Selasa (8/10/2013) dan Rabu (9/10/2013). Bahkan, Amnesti Internasional menyebut kabar tersebut "sangat mengkhawatirkan".

Kedua lembaga internasional mendesak Irak menangguhkan hukuman mati tersebut. Beragam kelompok HAM mencatat peningkatan frekuensi pelaksanaan hukuman mati oleh Pemerintah Irak dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan catatan Amnesti Internasional, misalnya, pada 2011 terjadi 62 kali hukuman mati di Irak.

Jumlah hukuman mati yang dilaksanakan pada pekan ini, 42 eksekusi, adalah sepertiga dari total hukuman mati selama 2012 di seluruh Irak. Pada 2012, Irak menempati peringkat ketiga negara yang paling banyak melaksanakan hukuman mati, setelah China dan Iran.

"Para penjahat itu ditemukan bersalah atas kejahatan teroris ... (yang) menyebabkan kematian puluhan warga yang tidak bersalah, serta kejahatan lainnya yang bertujuan mendestabilisasi keamanan dan stabilitas negara serta menyebabkan kekacauan dan teror di kalangan masyarakat," ujar Menteri Kehakiman Irak Hassan al-Shimary dalam sebuah pernyataan tentang eksekusi tersebut.

Selama 2013, sudah lebih dari 6.000 orang tewas dalam beragam serangan di seantero negara itu. Setelah menginvasi Irak pada 203, pemerintah sementara yang dibentuk Amerika Serikat di Irak menangguhkan hukuman mati, merujuk hukuman itu merupakan alat represi selama pemerintahan rezim Saddam Hussein.

Namun, menyusul maraknya serangan berbau sektarian di Irak mulai 2005, Irak kembali memberlakukan hukuman mati bagi mereka yang dituduh terkait aksi teroris, mulai dari para pelaku, provokator, perencana, pemberi biaya, dan orang-orang yang memungkinkan para pelaku melakukan serangan.

Penculikan dan pembunuhan mendapat vonis hukuman mati, tetapi hukuman yang sama juga dijatuhkan untuk pelanggaran kecil, seperti perusakan properti. Kelompok Sunni yang menjadi minoritas di Irak menuduh pemerintah Syiah Irak menggunakan hukuman mati untuk menganiaya kelompok Sunni.

Kementerian Kehakiman Irak tak merinci nama maupun agama dan kelompok dari 42 orang yang menjalani hukuman mati pada pekan ini. "
Eskalasi jumlah eksekusi di Irak dalam beberapa hari terakhir merupakan perkembangan yang sangat mengkhawatirkan," kata Deputi Direktur Amnesti Timur Tengah dan Afrika Utara Hassiba Hadj Sahraoui dalam sebuah pernyataan. "Hukuman mati terus dijatuhkan setelah pengadilan pun digelar tidak dengan adil," lanjut pernyataan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com