Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Eropa Sepakati Undang-undang Anti-Rokok

Kompas.com - 08/10/2013, 20:06 WIB
BRUSSELS, KOMPAS.com — Parlemen Eropa, Selasa (8/10/2013), menyepakati undang-undang anti-rokok yang bertujuan membuat rokok kurang diminati para pemuda. Namun, parlemen Eropa menolak pembatasan penjualan rokok elektronik yang semakin populer.

Parlemen Eropa menolak memasukkan rokok elektronik dalam kategori produk medis yang bisa membuat rokok elektronik tidak bisa dijual lagi di apotek dan toko obat.

Rokok elektronik, yang mulai populer di dunia, dapat terus dibeli di toko-toko tembakau atau toko-toko khusus lainnya. Namun, parlemen Eropa melarang penjualan rokok elektronik ini kepada anak-anak dan melarang penayangan iklan rokok elektronik.

Undang-undang baru ini, yang masih harus mendapat persetujuan 28 anggota Uni Eropa, akan memaksa perusahaan rokok untuk mencetak peringatan bahaya merokok dalam huruf besar yang menutupi 65 persen bungkus rokok dan mencetak merek rokok di bagian bawah bungkus itu.

Awalnya, komisi Eropa mengusulkan peringatan bahaya rokok itu harus menutupi 75 persen bungkus rokok. Tujuan utama undang-undang baru ini adalah menekan jumlah perokok yang di seluruh Uni Eropa diperkirakan mencapai 500 juta orang.

"Diharapkan dalam lima tahun mendatang, jumlah perokok di Uni Eropa berkurang hingga dua persen," kata Komisioner Kesehatan Uni Eropa, Toni Borg.

Namun, undang-undang anti-rokok pertama dalam satu dekade ini, yang ingin mengurangi jumlah pemuda perokok, akan menghadapi lobi-lobi kuat dari berbagai perusahaan rokok internasional.

Berdasarkan berbagai data, perusahaan rokok Philip Morris saja menginvestasikan dana 1,9 juta dollar AS untuk meyakinkan parlemen Eropa untuk mencabut sebagian proposal Komisi Eropa terkait undang-undang anti-rokok ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com