Asisten Menlu AS urusan Afrika Linda Thomas-Greenfield mengatakan pemerintahnya menggunakan Undang-undang Proteksi Tentara Anak-anak 2008 untuk memberikan sanksi terhadap Rwanda.
Sanksi ini terkait dengan kelompok pemberontak M23. Kelompok ini sebenarnya sudah dilebur dengan militer Republik Demokratik Kongo, namun kembali memberontak tahun lalu.
"Kami akan terus membicarakan masalah ini dengan pemerintah Rwanda," kata Thomas-Greenfield.
Sementara itu, seorang pejabat senior Kemenlu AS mengatakan dengan sanksi itu maka bantuan keuangan dan militer untuk tahun fiskal 2014 untuk Rwanda dihentikan. Penghentian bantuan ini efektif dimulai pada 1 Oktober lalu.
Wakil juru bicara Kemenlu AS Marie Harf mengatakan, Rwanda dikenai sankso karena mendukung pemberontak M23. Kemenlu menggambarkan M23 sebagai kelompok pemberontak yang terus menerus merekrut anak-anak dan mengancam perdamaian di wilayah timur RD Kongo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.