Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Romania Sahkan RUU Pembunuhan Anjing Liar

Kompas.com - 25/09/2013, 22:02 WIB
Pieter P Gero

Penulis

BUCHAREST, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi Romania meloloskan RUU yang membolehkan anjing liar di Romania dibunuh.

Keputusan pengadilan pada Rabu (25/9/2013) itu mengundang protes ratusan warga pencinta anjing yang menggelar aksi protes menutup jalan di depan gedung parlemen di ibu kota, Bucharest.

Kantor berita AP melaporkan, keputusan memperbolehkan membunuh anjing liar secara halus (eutanasia) itu dilakukan setelah beberapa pekan lalu seorang anak laki-laki berusia 4 tahun tewas digigit anjing liar di Bucharest.

Kasus ini yang membuat pemerintah setempat mengajukan RUU yang memperbolehkan anjing liar dibunuh.

Para pencinta anjing yang protes melakukan aksi meniup peluit dan membawa serta beberapa anjing peliharaannya.

Mereka meneriakkan yel-yel "pengadilan kriminal" ataupun "kalian mungkin akan menghadapi nasib yang sama seperti anjing-anjing".

RUU yang membolehkan membunuh anjing liar ini perlu mendapat tanda tangan Presiden Romania sebelum sah menjadi undang-undang.

Di bawah RUU ini, anjing liar bisa ditangkap dan dibawa ke tempat penampungan. Jika tidak ada yang mengadopsi atau mengklaim anjing itu sebagai miliknya dalam 14 hari, maka anjing tadi akan dibunuh.

Kelompok penyayang binatang, The Vier Pfoten, menegaskan, RUU ini mengabaikan seruan dari Komisi Eropa kepada Romania untuk melindungi hak-hak binatang.

Kelompok ini meminta para wali kota di Romania untuk menghentikan "pembunuhan massal" atas anjing liar.

Tercatat ada 64.000 anjing liar di kota Bucharest, sementara kelompok pencinta binatang mengatakan hanya ada sekitar 40.000 anjing liar di sana.

Sebuah rumah sakit di Bucharest sejauh ini merawat sekitar 9.760 pasien yang terkena infeksi akibat digigit anjing liar dalam delapan bulan terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com