Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Bekukan dan Sita Aset Ikhwanul Muslimin

Kompas.com - 23/09/2013, 20:24 WIB
KAIRO, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di Kairo, Mesir, Senin (23/9/2013), memutuskan untuk melarang semua kegiatan Ikhwanul Muslimin dan memerintahkan pembekuan aset organisasi itu.

Kantor berita MENA mengabarkan, pengadilan juga melarang kegiatan semua organisasi yang berasal atau berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.

Keputusan ini kemungkinan besar juga berarti larangan kegiatan untuk Partai Kemerdekaan dan Keadilan yang adalah sayap politik Ikhwanul Muslimin.

Seorang sumber di pengadilan mengatakan pengadilan juga memutuskan pemerintah harus membentuk sebuah komite unruk melakukan pembekuan aset-aset milik Ikhwanul Muslimin.

Namun, Ikhwanul Muslimin masih bisa mengajukan banding ke jenjang pengadilan yang lebih tinggi terkait keputusan pengadilan Kairo ini.

Dibentuk pada 1928, Ikhwanul Muslimin sempat mengalami pembekuan selama puluhan tahun hingga tergulingnya Hosni Mubarak pada 2011.

Pasac-kejatuhan Mubarak, Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilu, menguasai parlemen, bahkan memenangkan pemilihan presiden.

Namun, pemerintahan Ikhwanul Muslimin hanya bertahan satu tahun. Menyusul unjuk rasa besar-besaran kelompok anti-Mursi, militer kemudian menggulingkan Mursi pada 3 Juli 2013 dan membentuk pemerintahan baru.

Pemerintahan baru dukungan militer itu kemudian menuding Ikhwanul Muslimin memicu aksi terorisme, yang berbuntut penahanan lebih dari 2.000 aktivis Ikhwanul termasuk para pentingginya.

Selama tiga tahun terakhir, Ikhwanul Muslimin dan sayap politiknya Partai Kebebasan dan Keadilan menempati sebuah gedung bertingkat di Kairo sebagai markas besarnya serta membuka cabang di seluruh Mesir.

Semua gedung ini nampaknya akan menjadi sebagian aset Ikhwanul Muslimin yang akan disita pemerintah Mesir berdasarkan perintah pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com