Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bo Xilai Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 22/09/2013, 16:40 WIB
Pengadilan China memutuskan mantan politisi ternama, Bo Xilai, bersalah dalam kasus penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Bo dipecat dari jabatannya sebagai petinggi Partai Komunis tahun lalu menyusul sebuah kasus pembunuhan pengusaha Inggris, Neil Heywood, yang melibatkan istrinya.

Mantan ketua partai di Chongqing ini menolak semua dakwaan yang disampaikan jaksa dalam persidangan Agustus lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penyuapan, 15 tahun untuk penggelapan, dan tujuh tahun untuk penyalahgunaan kekuasaan.

Dia memiliki hak untuk mengajukan banding dalam 10 hari setelah putusan vonis, tetapi koresponden BBC menyebutkan bahwa langkah tersebut tampaknya tidak akan berhasil.

Dalam putusan tersebut Hakim menyebutkan, Bo membahayakan kepentingan nasional China dan rakyatnya, bersalah dalam menyalahgunakan kekuasaan dengan menerima suap sebesar 20 juta yuan. Hakim menolak klaim Bo yang menyebutkan mengalami penyiksaan.

Menutupi perbuatan istri

Wartawan BBC John Sudworth melaporkan dari luar persidangan bahwa hakim mementahkan seluruh argumen kuasa hukum Bo. Jaksa menyebutkan, Bo menerima suap dan penggelapan dana masyarakat dari Dalian, di mana dia pernah menjabat sebagai wali kota.

Dia juga didakwa menyalahgunakan jabatannya untuk menutupi perbuatan istrinya, Gu Kailai, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Neil Heywood pada 2011 lalu. Dalam persidangan, Gu Kailai mengatakan, Heywood merupakan ancaman bagi putra mereka, Bo Guagua, dan mengatakan menerima hadiah dan seorang pengusaha, Xu Ming, yang menjadi sumber penerimaan suap Bo.

Pada Agustus 2012 lalu, Hakim memutuskan Gu Kailai terbukti bersalah atas kematian Neil Heywood dengan cara meracuninya karena masalah konflik kepentingan ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com