HONGKONG, KOMPAS.com — Pengadilan Hongkong menjatuhkan hukuman penjara kepada pasangan suami istri yang terbukti melakukan penyiksaan terhadap pembantu mereka yang berkewarganegaraan Indonesia.
Tai Chi-wai (42) dihukum tiga tahun dan tiga bulan penjara, sementara istrinya, Catherine Au Yuk-shan (41), dihukum penjara selama lima setengah tahun.
Menurut pemberitaan di situs Scmp.com, Kamis (19/9/2013), Tai dinyatakan bersalah melukai dan menyerang Kartika Puspitasari (30) dengan rantai sepeda dan tinjunya.
Sementara Au menyiksa Kartika menggunakan besi panas, pemotong kertas, rantai sepeda, gantungan baju, dan sepatu. Dia dinyatakan bersalah atas enam dakwaan.
Tindak pidana itu terjadi antara Oktober 2010 dan Oktober 2012 di rumah pasangan sadis itu yang berada di Tai Po.
Sejumlah kejahatan lainnya yang dilakukan mereka terhadap Kartika adalah mengikatnya ke kursi selama lima hari dan meninggalkannya tanpa makanan dan air, sementara mereka dan anak-anaknya pergi berlibur.
Hukuman itu dijatuhkan oleh pengadilan distrik Wan Chai. Pasangan kejam itu tampak tenang ketika hukuman mereka dibacakan. Pengacara mereka, Alan So, mengatakan, mereka telah siap dengan konsekuensi dan telah menghubungi Departemen Kesejahteraan Sosial untuk mengurus ketiga anak mereka yang berusia lima hingga 11 tahun.
Ketua Komunitas Migran Indonesia Mia Sumiati berharap kasus ini akan mengirim pesan tegas kepada para majikan. "Jika majikan tidak menyukai pekerja mereka, biarkan dia pergi. Jangan menyiksanya," kata Sumiati. (Samuel Febriyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.