Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Pakistan Usulkan Amandemen UU Anti-Penistaan Agama

Kompas.com - 18/09/2013, 21:50 WIB
ISLAMABAD, KOMPAS.com - Seorang ulama ternama Pakistan, Rabu (18/9/2013), menyarankan amandemen undang-undang anti-penistaan agama yang kontroversial.

Sang ulama mengusulkan agar hukuman mati juga diberlakukan untuk mereka yang terbukti melakukan tuduhan palsu.

"Semua ulama sepakat untuk mengakhiri penyalahgunaan undang-undang penistaan agama," kata ulama Allama Tahir Mehmood.

"Dewan Ideologi memutuskan untuk memberikan hukuman yang sama bagi orang yang memfitnah orang lain telah melakukan penistaan," tambah dia.

Ashrafi melanjutkan, usulan amandemen ini dilakukan demi memastikan agar tidak ada orang yang berani menggunakan alasan agama untuk kepentingan pribadi.

"Amandemen ini juga akan menghentikan kritik terhadap undang-undang ini," lanjut Ashrafi.

Penistaan terhadap agama merupakan isu sensitif di Pakistan yang 97 persen warganya memeluk Islam. Menurut undang-undang Pakistan, menghina Islam dan Nabi Muhammad bisa membuat pelakunya dijatuhi hukuman mati.

Bahkan tuduhan yang belum terbukti bisa memicu aksi kekerasan publik. Sejumlah kritik mengatakan undang-undang ini kerap digunakan untuk kepentingan pribadi.

Namun, untuk mengamandemen undang-undang anti-penistaan agama ini juga bukan perkara mudah.

Pada 2011, Gubernur Punjab Salman Taseer dan Menteri Urusan Minoritas Shahbaz Bhatti dibunuh karena mengusulkan perubahan undang-undang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com