Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Filipina Teken Undang-undang "Antibullying" di Sekolah

Kompas.com - 18/09/2013, 15:34 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Para pelaku bullying alias penyalahgunaan kekerasan serta intimidasi terhadap orang lain untuk tujuan mendominasi di sekolah-sekolah Filipina bakal berhadapan dengan jerat hukum. Tak tanggung-tangung, ikhwal ganjaran ini berangkat dari upaya Presiden Filipina Benigno Aquino III untuk melindungi para korban. Maka dari itulah, Presiden Aquino meneken Undang-Undang Republik Nomor 10627 atau disebut juga Undang-undang Anti-bullying tertanggal 12 September 2013.

Fokus undang-undang ini, tulis AP, pada Rabu (18/9/2013), adalah para siswa di sekolah dasar dan menengah di seantero Filipina. "Seluruh sekolah dasar dan menengah wajib mengadopsi undang-undang ini," kata pernyataan Kantor Kepresidenan Filipina.

Selain ganjaran hukuman, amanat undang-undang ini mewajibkan sekolah menunjuk dan melatih guru maupun pembimbing mampu sejak awal mendeteksi hingga mencegah bullying. Sementara, menurut pihak Kementerian Pendidikan Filipina, pemerintah serius memperhatikan para korban tersebut melalui undang-undang ini.

Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi lebih komplet soal penerapan hukuman bagi pelaku bullying di dalam undang-undang tersebut. Undang-undang ini berlaku untuk sekolah pemerintah maupun swasta.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com