Fokus undang-undang ini, tulis AP, pada Rabu (18/9/2013), adalah para siswa di sekolah dasar dan menengah di seantero Filipina. "Seluruh sekolah dasar dan menengah wajib mengadopsi undang-undang ini," kata pernyataan Kantor Kepresidenan Filipina.
Selain ganjaran hukuman, amanat undang-undang ini mewajibkan sekolah menunjuk dan melatih guru maupun pembimbing mampu sejak awal mendeteksi hingga mencegah bullying. Sementara, menurut pihak Kementerian Pendidikan Filipina, pemerintah serius memperhatikan para korban tersebut melalui undang-undang ini.
Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi lebih komplet soal penerapan hukuman bagi pelaku bullying di dalam undang-undang tersebut. Undang-undang ini berlaku untuk sekolah pemerintah maupun swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.