Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terpidana Pemerkosa Mahasiswi India Akan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 16/09/2013, 19:28 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com — Asosiasi pengacara di ibu kota India mengatakan, mereka mempertimbangkan untuk mencabut izin praktik AP Singh, penasihat hukum dua terdakwa kasus pemerkosaan yang menggegerkan negara tersebut.

Dua klien Singh sudah dinyatakan terbukti bersalah memerkosa dan membunuh mahasiswi di New Delhi tahun lalu.

Korban diperkosa beramai-ramai, dipukuli, dan dilempar dari sebuah bus. Ia kemudian meninggal dunia ketika menjalani perawatan di Singapura.

Dalam salah satu pernyataannya, Singh menuduh korban melakukan seks pranikah dan keluar rumah pada malam hari dengan seorang pemuda.

Singh mengatakan, jika ia menjadi ayah mahasiswi itu, maka ia akan membakar hidup-hidup mahasiswi tersebut dan semua orangtua seharusnya mengikuti jejak dirinya.

Asosiasi pengacara mengatakan, komentar AP Singh itu memicu protes dan keberatan dari para pegiat dan pengacara perempuan.

Asosiasi pengacara di Delhi mengatakan, izin praktik Singh akan dicabut bila Singh tidak meminta maaf.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah klien Singh dijatuhi hukuman mati setelah terbukti melakukan aksi pemerkosaan brutal terhadap seorang mahasiswi pada akhir tahun lalu di New Delhi.

Dalam vonis yang dijatuhkan hari Jumat (13/9/2013), hakim mengatakan tindakan para terdakwa melukai perasaan seluruh rakyat India.

Hakim menambahkan, ketika angka kejahatan terhadap perempuan meningkat, pengadilan tidak bisa menutup mata atau membiarkan tindakan kejahatan keji seperti ini.

Mengomentari vonis hakim, Singh mengatakan, "Ini bukan kemenangan bagi kebenaran. Ini adalah kekalahan keadilan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com