Kantor berita AP hari Kamis (12/9/2013) melaporkan, Kantor Kepresidenan Seirra Leone pada Rabu (11/9/2013) malam menegaskan, Tarawalie diberhentikan dari tugasnya "segera". Keputusan dibuat karena Wakil Menteri Pendidikan ini menghadapi tuduhan "melakukan penyerangan seksual dan tuduhan pemerkosaan".
Morie Lengor, Asisten Inspektur Jenderal Polisi, Kamis, menyatakan, kepolisian sudah menahan Tarawalie sejak Senin, tetapi belum ada tuduhan apa pun terhadap pejabat itu. Namun, Lengor menolak menjelaskan rincian latar penahanan Tarawalie.
Kasus pemerkosaan di Sierra Leone bakal menghadapi ancaman pidana dengan hukuman hingga 15 tahun penjara. Laporan terakhir soal hak asasi dari Kementerian Luar Negeri menyebutkan bahwa pemerkosaan di negara itu sebagian besar tidak terlaporkan. Akibatnya, sangat jarang pelaku pemerkosaan diseret ke pengadilan, sekalipun UU Pelanggaran Seksual yang baru di negara itu sudah berlaku sejak Agustus 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.