Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Selatan Larang Jasa Persalinan oleh Dukun Beranak

Kompas.com - 12/09/2013, 14:10 WIB
Negara Bagian Australia Selatan akan melarang jasa layanan persalinan yang tidak dilakukan oleh bidan tercatat atau seorang dokter.

Perubahan peraturan ini merespons rekomendasi pengusutan polisi terhadap tiga kasus kematian bayi yang dilahirkan di rumah antara tahun 2007 dan 2011.

Menteri Kesehatan Australia Selatan Jack Snelling mengatakan, orang yang menawarkan jasa bidan persalinan tanpa terdaftar diancam denda sampai 30.000 dollar atau penjara sampai 1 tahun.

"Pemerintah tidak akan berkompromi dalam keselamatan ibu dan bayi. Legislasi yang ada tidak mencegah orang melakukan apa yang biasa dilakukan bidan dalam persalinan, walaupun orang itu bukan dokter ataupun bidan terdaftar," katanya.

Peraturan baru itu, katanya, akan membatasi kemungkinan bahaya persalinan yang dilakukan orang yang tidak punya kualifikasi dan pelatihan.

Menurut Snelling, para praktisi terdaftar harus memberi informasi mengenai risiko persalinan kepada calon ibu untuk memastikan mereka bisa mengambil keputusan.

"Ini adalah cara untuk menjamin di mana pun seorang perempuan memilih melahirkan, di rumah sakit maupun di rumah, mereka mendapatkan perawatan yang aman dan semestinya dari seorang profesional," katanya.

Peraturan ini tidak akan berlaku kepada orang yang memberi bantuan kepada wanita hamil dalam persalinan darurat. Pemerintah Australia Selatan berharap perubahan ini bisa diberlakukan menjelang akhir tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com