Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Larang 55.000 Ulama Tak Berlisensi Berkhotbah

Kompas.com - 11/09/2013, 15:01 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Pemerintah Mesir akan melarang 55.000 ulama tak berlisensi memberikan khotbah di masjid-masjid.

Keputusan ini diambil sebagai salah satu upaya menekan para simpatisan mantan Presiden Muhammad Mursi. Demikian keterangan dari Kementerian Agama Mesir, Rabu (11/9/2013).

Larangan ini terutama ditujukan ke masjid-masjid kecil yang tak memiliki izin pemerintah di seluruh wilayah Mesir.

Selain untuk menekan pendukung Ikhwanul Muslimim, Pemerintah Mesir berharap langkah ini mampu menyebarkan pesan-pesan Islam yang lebih moderat dan menjauhkan rakyat Mesir dari pemikiran radikal.

"Keputusan ini untuk memastikan hanya ulama berlisensi yang bisa memberikan khotbah shalat Jumat," kata Menteri Agama Mesir Mohamed Mokhtar Gomaa.

Kebijakan ini merupakan langkah terbaru yang diambil Pemerintah Mesir untuk memberangus Ikhwanul Muslimin, menyusul penggulingan Muhammad Mursi, pemimpin Mesir pertama yang dipilih secara demokratis.

Lebih dari 2.000 aktivis Ikhwanul Muslimin ditangkap dan sebagian besar pemimpin organisasi ini, termasuk Mursi, ditahan dengan tuduhan memicu atau terlibat dalam kekerasan. Sebagian dari mereka bahkan dituduh melakukan aksi teror.

Di periode yang sama, lebih dari 1.000 orang tewas akibat kisruh politik Mesir. Sebagian besar adalah para pengunjuk rasa pro-Mursi yang dibubarkan oleh aparat keamanan Mesir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com