Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Afganistan Didesak Atasi Pernikahan Anak-anak

Kompas.com - 04/09/2013, 19:31 WIB

KABUL, KOMPAS.com — Kelompok hak asasi manusia yang bermarkas di New York, Human Rights Watch (HRW), menyerukan kepada Presiden Afganistan Hamid Karzai untuk mengambil tindakan segera guna mencegah pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

Seruan tersebut disampaikan HRW dalam surat kepada Presiden Karzai.

HRW mengatakan, Presiden harus memberlakukan undang-undang yang dikeluarkan pada 2009 tentang pemberantasan kekerasan terhadap perempuan, seperti dilaporkan oleh wartawan BBC di Kabul, Bilal Sarwary.

Penerapan undang-undang itu, menurut HRW, harus menjadi prioritas Presiden pada tahun terakhir masa jabatannya yang akan berakhir pada April 2014.

Bila Presiden menandatangani undang-undang yang menentang kekerasan terhadap perempuan, hal itu akan menjadi perlindungan penting terhadap pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan.

HRW berpendapat, perkawinan anak meningkatkan kehamilan dini yang kemudian memperbesar risiko kematian dan cacat saat melahirkan.

Menurut Kementerian Kesehatan Afganistan, setiap dua jam, satu perempuan negara itu meninggal dunia terkait kehamilan atau masalah-masalah kehamilan.

Survei lainnya menunjukkan bahwa lebih dari 85 persen perempuan mengaku telah mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan atau perkawinan paksa.

Bilal Sarwary melaporkan undang-undang berisi hukuman baru dalam kasus pelecahan terhadap perempuan.

"Untuk pertama kalinya, pernikahan anak dan pernikahan paksa tergolong tindak kejahatan," jelasnya.

Meskipun usia minimum untuk menikah bagi perempuan ditetapkan 16 tahun dan 18 untuk pria, perkawinan anak masih marak di seluruh Afganistan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com