Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Selingkuh, Perempuan Taiwan Dipenjara 298 Tahun

Kompas.com - 02/09/2013, 10:07 WIB
TAIPEI, KOMPAS.com - Seorang perempuan asal kawasan Changhua, di sebelah barat Taiwan, akhir bulan lalu, dijatuhi hukuman penjara selama 298 tahun akibat berhubungan badan dengan tetangganya, seorang pria yang sudah beristri.

Perempuan berusia 56 tahun itu, yang dikabarkan memiliki sebuah restoran daging ular itu, diketahui sudah berselingkuh dengan tetangganya Chang (50) sejak 2006 hingga 2011.

Keduanya kerap bertemu di sebuah hotel beberapa kali sepekan yang menurut pengadilan jika dijumlahkan keduanya sudah berkencan di hotel itu sebanyak 894 kali.

Terdakwa tentu saja membela diri, namun pengadilan menolak pembelaannya. Pengadilan lalu menjatuhkan hukuman penjara 3.576 atau empat bulan penjara untuk setiap kali mereka berhubungan badan.

Namun, perempuan itu tidak harus mendekam di penjara seperti vonis yang dijatuhkan hakim. Dia paling lama harus mendekam dalam tahanan selama dua tahun, lalu sisa hukumannya akan diganti dengan denda.

Hubungan gelap keduanya terjadi ketika perempuan pemilik restoran, yang memang menyukai Chang, kerap mengundang pria itu datang dan berbincang di restoran miliknya.

Dia bahkan mengikuti Chang dan keluarganya saat berlibur. Saat itu, Chang akan menemui sang kekasih gelap setelah membuat berbagai alasan untuk istriya.

Lalu pada 2011, pemilik restoran itu jatuh cinta kepada pria lain dan berupaya menyingkirkan Chang, namun pria itu menolak.

Akibatnya, perempuan itu kemudian melaporkan Chang ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual yang ditolak pengadilan.

Saat istri Chang mengetahui hubungan gelap itu, dia memutuskan untuk melaporkan perempuan itu ke polisi namun memaafkan Chang yang telah mengakui perbuatannya.

Menurut undang-undang Taiwan berhubungan badan bukan dengan pasangannya merupakan tindak kriminal.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com