Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Militer AS Pembunuh 13 Orang Dihukum Mati

Kompas.com - 29/08/2013, 11:37 WIB
WASHINGTON, KOMPAS.com — Para juri di pengadilan militer Amerika Serikat menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perwira angkatan darat AS yang membunuh 13 orang di pangkalan militer Fort Hood, Texas.

Setelah pertimbangan singkat, ketua juri pengadilan militer mengatakan juri sepakat untuk menjatuhkan hukuman mati untuk Mayor Nidal Hasan (42).

"Ini adalah tugas saya sebagai ketua juri untuk memberitahukan bahwa dalam pemungutan suara yang dilakukan secara rahasia, semua anggota juri menyepakati hukuman mati," kata juri perempuan berpangkat kolonel itu.

Nidal Hassan, yang tidak menggunakan pengacara dalam proses persidangan ini, tidak memanggil saksi atau memberi kesaksian. Saat vonis dibacakan, dia hanya duduk di kursi rodanya dan memandang ke arah juri.

Sepanjang proses persidangan, pria berdarah Palestina itu tidak berupaya membantah tuduhan, dan pengacara yang ditunjuk pengadilan mengungkapkan rasa frustrasi karena Hassan malah menanti hukuman mati.

Sesuai hukum militer AS, vonis hukuman mati secara otomatis langsung dievaluasi dalam sebuah prosedur banding yang keputusannya akan memakan waktu bertahun-tahun.

Permohonan banding bisa dilakukan lewat pengadilan sipil dan eksekusi tetap harus mendapatkan persetujuan presiden Amerika Serikat.

Nidal Hassan adalah anggota angkatan bersenjata pertama yang mendapatkan vonis hukuman mati sejak 2005, dan belum pernah ada anggota militer yang dieksekusi mati sejak 1961.

Pada 5 November 2005, Hasan menembaki sebuah fasilitas kesehatan di pangkalan militer Fort Hood, Texas. Aksi Hasan ini menewaskan 13 orang dan melukai 30 orang lainnya.

Aksi Hasan terhenti setelah seorang polisi menembak dia yang mengakibatkan pria itu kini mengalami kelumpuhan.

Dalam sidang, sejumlah bukti menunjukkan Hasan menentang intervensi militer AS di Irak dan Afganistan.

Dia juga terbukti melakukan percakapan lewat internet dengan seorang tokoh Al Qaeda, yaitu Anwal al-Awlaki, yang tewas akibat serangan drone di Yaman.

Setelah vonis ini, Hasan akan ditempatkan di sel terpidana mati khusus anggota militer di Fort Leavenworth, Kansas, untuk menunggu eksekusinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com