Menurut kantor berita AAP, suami wanita tersebut yang berusia 24 tahun juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena membiarkan penyiksaan itu. Menurut jaksa penuntut, Roger Griffith, sang wanita mengakui bahwa dia memukul anaknya dengan pipa besi berulang kali selama dua pekan menjelang kematiannya.
Anak perempuan tersebut ditemukan meninggal di kota Cairns pada November 2011. Di sekujur tubuhnya tampak luka-luka bekas pukulan dan dokter mengatakan bahwa kematiannya disebabkan karena pendarahan akibat pukulan benda tumpul. Dalam keterangannya di pengadilan, sang ibu mengatakan memukul anaknya karena menolak untuk mencuci piring. Sang anak juga dipukul ketika dia bertanya apakah dia boleh kembali ke Selandia Baru untuk tinggal bersama ayahnya.
Dalam insiden pemukulan lainnya, si ibu menempatkan anaknya di ruangan yang gelap sehingga suaminya tidak melihat luka-luka bekas pukulan. Menurut laporan koresponden Kompas.com di Australia, L Sastra Wijaya, menjelang kematiannya, sang anak mengeluh pusing dan harus dipapah menuju ke toilet. Namun, si ibu masih mengiranya berpura-pura sakit.
Tanggal 28 November 2011, sang ibu memanggil ambulans ketika putrinya tidak bergerak di tempat tidur. Ketika ditanya oleh petugas kesehatan mengenai luka-luka pada putrinya, sang ibu mengakui dia yang melakukannya. Menurut jaksa, ayah angkatnya sudah berusaha mencegah beberapa kali agar sang anak tidak dipukuli. Namun dalam wawancara dengan polisi, sang ayah mengatakan bahwa dia mestinya bisa melakukan lebih banyak hal untuk mencegah hal tersebut terjadi.
"Tindak pemukulan ini berlangsung selama beberapa minggu. Saya sudah berusaha mencegah. Namun, pemukulan terjadi kebanyakan ketika saya bekerja," kata sang suami seperti diungkapkan jaksa penuntut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.