Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak Jalani Tahanan Rumah

Kompas.com - 22/08/2013, 11:14 WIB

KAIRO, KOMPAS.COM — Mantan Presiden Mesir Husni Mubarak akan dikenai status tahanan rumah setelah pengadilan membebaskannya dari tuntutan dalam kasus korupsi.

Menurut Kantor Perdana Menteri negeri itu langkah ini diterapkan "di tengah situasi hukum darurat" yang kini berlaku di Mesir.

Mubarak, 85 tahun, diperkirakan akan dibebaskan dari tahanan pada hari ini (Kamis, 22/8/2013).

Ia masih harus menghadapi serangkaian dakwaan antara lain terlibat pembunuhan para peserta protes saat muncul gerakan yang kemudian mendongkelnya dari kursi kekuasaan tahun 2011.

Mubarak telah dijatuhi hukuman seumur hidup tahun lalu, tetapi sidang ulang kemudian digelar kembali setelah bandingnya dinyatakan diterima.

Sidang ulang tersebut dimulai Mei lalu, tetapi dalam statusnya kini Mubarak telah habis menjalani masa tahanan jelang sidangnya sehingga harus dibebaskan.

Makna simbolik

Dalam pernyataannya, kantor pejabat Perdana Menteri Hazem el-Beblawi menyatakan Rabu (21/8/2013) malam tentang status baru Mubarak ini.

"Dalam konteks UU Darurat, Wakil Panglima Militer memerintahkan Husni Mubarak menjalani tahanan rumah."

Situasi darurat masih diberlakukan di tengah pertumpahan darah akibat gejolak politik setelah pemerintahan sementara yang dipimpin kubu militer mengambil alih kekuasaan dari Presiden Muhammad Mursi yang kini ditahan.

Otoritas keamanan Mesir melakukan pembersihan besar-besaran terhadap unsur pendukung Mursi dari kalangan Islamis terutama dari kelompok Ikhwanul Muslimin sehingga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa.

Putusan terhadap Mubarak ini, menurut Jaksa Agung Ahmed el-Bahrawi, "bersifat final dan jaksa tak bisa mengajukan banding lagi," seperti dikutip kantor berita Reuters.

Menurut pengamat, putusan serta pembebasan Mubarak ini, jika benar terjadi, akan bermakna simbolik ketika kubu militer membalik sejumlah perubahan penting pasca-era reformasi Mesir 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com