Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Mesir Bebaskan Mubarak

Kompas.com - 21/08/2013, 20:07 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Pengadilan Mesir pada Rabu (21/8/2013) memerintahkan pembebasan mantan
Presiden Hosni Mubarak dari dakwaan korupsi. Informasi ini berasal dari warta saluran independen Hayat.

Mubarak memang masih menghadapi tuduhan pembunuhan pengunjuk rasa dalam revolusi 2011. Sidang terkait tuduhan ini akan digelar pada 25 Agustus mendatang.

Namun, sesuai peraturan di Mesir, Mubarak tak perlu lagi tinggal di dalam tahanan saat menunggu sidangnya. Sebab, masa penahanan yang maksimal dua tahun sudah habis.

Mubarak bersama menteri dalam negerinya divonis penjara seumur hidup tahun lalu karena dianggap tidak mencegah pembunuhan pengunjuk rasa dalam revolusi 2011 yang menggulingkannya.

Mubarak yang berkuasa selama 30 tahun kini ditahan di LP Tora di sebelah selatan Kairo. Di fasilitas yang sama pula para tokoh senior Ikhwanul Muslimin ditahan sejak awal Juli lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com