Sebelumnya, para petugas dari Pabean Hongkong menggerebek pabrik narkoba di sebuah apartemen di Tai Kok Tsui. Dari penggerebekan itu berhasil disita 2,8 kilogram kokain jadi, 1,6 kilogram bahan mentah kokain, dan peralatan produksi.
Operasi pabean di sekitar apartemen itu juga membuahkan hasil. Pasalnya, dari lokasi itu disita 300 gram bahan mentah kokain. "Pelaku dikenakan pasal larangan memproduksi dan menjual narkoba. Kami masih melakukan penyelidikan,"kata Kepala Investigasi Pabean Hui Wai-ming.
Dalam undang-undang antinarkoba Hongkong, pelaku pembuat dan perdagangan narkoba terancam hukuman mati dan denda 5 juta dollar Hongkong.