Hukuman itu dijatuhkan setelah kedua sejoli tersebut tertangkap basah berciuman di lapangan parkir di belakang sebuah masjid di Al Muhaisna, Dubai.
Kejadian itu berawal saat seorang pria asal Oman melihat sebuah mobil yang dikemudikan seorang perempuan Dubai parkir di antara dua buah truk.
Pria Oman ini kemudian melihat si perempuan berciuman dengan kekasihnya. Melihat hal itu, dia kemudian menghubungi polisi.
Atas insiden ciuman yang terjadi pada 21 Januari lalu itu, pengadilan menjatuhkan hukuman untuk kedua pasangan itu, masing-masing kurungan selama satu bulan.
Namun, pasangan sejoli itu membantah telah berciuman di tempat umum dan mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
"Kami berbicara beberapa saat sebelum kami berciuman di dalam mobil saya. Namun, kami tidak melakukan hubungan seks di luar nikah. Saya sudah mengenalnya karena kami adalah rekan sekerja," kata terdakwa perempuan.