Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Pemilu Masih Sengketa, Hun Sen "Ngotot" Bentuk Kabinet

Kompas.com - 02/08/2013, 18:14 WIB
PHNOM PEHN, KOMPAS.com - Perdana Menteri Kamboja Hun Sen, Jumat (2/8/2013), mengatakan tetap akan membentuk pemerintahan baru meski partai oposisi masih mempermasalahkan hasil pemungutan suara.

Pemerintahan Hun Sen mengatakan sang perdana menteri kembali berkuasa setelah partainya Partai Rakyat Kamboja (CPP) memenangkan 68 kursi dan partai oposisi Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) hanya memperoleh 55 kursi parlemen.

Namun, CNRP mengklaim telah memenangkan pemilu dengan meraui 63 kursi dan CPP 60 kursi. CNRP juga menuding telah terjadi kecurangan karena 1,3 juta nama pemilih hilang dari daftar pemilih dan CPP telah mengisi kotak suara dengan suara ilegal.

Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum Kamboja baru akan merilis hasil perhitungan resmi pada pertengahan Agustus.

"Kami tak tergantung atau memohon partai politik lain untuk menghadiri pertemuan. Jika mereka tak mau menghadiri pertemuan parlemen, itu hak mereka. Namun, kami hanya butuh 63 orang untuk menyetujui undang-undang dan membentuk pemerintahan," kata Hun Sen saat berkunjung ke Provinsi Kandal di dekat Phnom Pehn.

Namun, pehamaman Hun Sen soal undang-undang itu ditentang sejumlah kalangan.

"Dibutuhkan kuorum 120 dari 123 anggota parlemen untuk membentuk dewan rakyat baru sebelum kemudian menyetujui susunan kabinet," kata pengacara Sok Sam Oeun, Direktur Eksekutif Cambodia Defenders Project, lembaga yang menyediakan layanan hukum gratis.

Hun Sen bersikukun amandemen konstitusi pada 2006 memungkinkan CPP, dengan kursi yang diperolehnya, membentuk pemerintahan baru tanpa CNRP.

Namun, Sok Sam Oeun membantah keyakinan Hun Sen itu.

"Amandemen konstitusi tidak mengizinkan pembentukan pemerintahan baru hanya dengan 63 anggota parlemen. Sebelum pemeirntahan dibentuk maka diperlukan minimal 120 orang untuk membentuk parlemen baru," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com