Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Kuwait Ampuni Para Pengkritiknya

Kompas.com - 31/07/2013, 10:41 WIB

KUWAIT CITY, KOMPAS.com — Emir Kuwait, Sabah al-Ahmad al-Sabah, Rabu (31/7/2013) mengumumkan pemberian maaf terhadap terpidana kasus penghinaan dirinya.

Pemberian maaf ini diberikan saat sepuluh hari menjelang Ramadhan berakhir.

Dalam beberapa bulan terakhir telah diberlakukan larangan untuk mengkritisi emir Kuwait.

Larangan ini membuat sejumlah aktivis dan anggota parlemen terjerat hukum dan dibawa ke pengadilan dengan dakwaan penghinaan terhadap emir Kuwait

Sebagian dari kritik yang dikeluarkan oleh mereka terhadap emir terkait dengan aturan pemilu yang dikeluarkan oleh emir pada bulan Oktober lalu.

Mereka mengkritik posisi emir dalam konstitusi negara tersebut yang digambarkan sebagai sosok yang "kebal dan tidak bisa diganggu gugat".

"Pada kesempatan di sepuluh hari terakhir menjelang berakhirnya Ramadhan, saya dengan senang hati memberikan amnesti terhadap mereka yang dipidana karena menyerang emir," katanya dalam pidato di televisi. 

Masih dominan

Kebijakan pengampunan bagi terpidana selama Ramadhan yang merupakan bulan suci umat Islam merupakan hal biasa di negara tersebut.

Pada bulan Mei lalu, pengadilan banding Kuwait membatalkan hukuman lima tahun terhadap tokoh oposisi, Mussalam al-Barak yang didakwa telan merendahkan emir Kuwait.

Meski demikian, kasusnya saat ini masih tetap berjalan, dan pengacaranya, Thamer al-Jadaei, melalui akun Twitter mengatakan pengampunan ini tidak akan berpengaruh terhadap al-Barak karena pengampunan hanya diberikan kepada mereka yang kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Posisi emir di Kuwait memang masih sangat kuat, dia yang mmemgang putusan akhir terkait berbagai hal di negara itu.

Dia juga punya hak untuk memilih perdana menteri dan kemudian akan memilih anggota kabinet dengan posisi puncak yang diduduki oleh keluarga al-Sabah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com