Seperti yang dijelaskan oleh Andi, pada tanggal 26 Juli 2013, Indonesia telah menerima hasil pengamatan dan rekomendasi dari Komite HAM PBB tentang pelaksanaan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik di Indonesia. Hal tersebut adalah hasil dari Sidang Sesi 108 antara Komite HAM PBB dengan Indonesia pada 10-11 Juli 2013 dan berlangsung di Geneva.
Menurut Andy, ini adalah laporan perdananya Indonesia, semenjak Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik diratifikasi dengan Undang Undang No 12 tahun 2005.
Sementara menurut Koorsinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Roichatul Aswidah, beberapa isu yang dipandang penting oleh Komnas HAM dan Komnas perempuan antara lain Peraturan Daerah dan kebijakan yang diskriminatif, pemastian dukungan terhadap penyelesaian kasus-kasus masa lalu, mengkriminalkan perbuatan penyiksaan dan penghukuman yang keji serta mafia peradilan, meninjau kembali UU Ormas, menjamin kebebasan beragama, dibatasinya hukuman mati hanya untuk kasus kejahatan yang paling serius, dan kasus sunat perempuan.
"Pemerintah Indonesia selama ini kita kenal selalu ingin menampilkan kepemimpinannya untuk HAM. Baik itu di forum regional Asean maupun internasional. Sehingga, tindak lanjut dari rekomendasi komite HAM ini menjadi barometer kepemimpinan Indonesia itu," ujar Andi.