Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Pertahankan Larangan Penggunaan Burka

Kompas.com - 22/07/2013, 17:18 WIB
PARIS, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Perancis Manuel Valls, Senin (22/7/2013), menyatakan, Perancis tetap mempertahankan larangan penggunaan "burka" di tempat publik, meski baru saja terjadi kerusuhan terkait larangan ini.

Kerusuhan di kota Trappes, pinggiran Paris, akhir pekan lalu dipicu tindakan seorang polisi yang memeriksa seorang perempuan berburka, Jumat (19/7/2013).

Akibat insiden itu, beberapa ratus orang mengepung sebuah kantor polisi, bahkan beberapa dari mereka melempari polisi menggunakan batu, dan sebuah bangunan lain dibakar.

"Polisi melakukan tugasnya dengan baik," kata Valls kepada Radio RTL.

"Undang-undang yang melarang perempuan mengenakan burka di tempat umum tidak terkait tradisi dan norma-norma kita. Undang-undang ini harus diterapkan di mana saja," Valls menegaskan.

Perancis adalah negara Eropa dengan populasi Muslim terbesar, yaitu sekitar lima juta orang.

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, perempuan Muslim yang mengenakan kerudung, hijab, atau burka hanya dalam kisaran 400 hingga 2.000 orang saja, dan sejauh ini hanya sedikit yang pernah dijatuhi hukuman denda.

Undang-undang kontroversial ini diusulkan pemerintahan Presiden Nicolas Sarkozy yang berasal dari kubu konservatif.

Undang-undang ini terutama mengincar perempuan pengguna burka yang menutup seluruh wajahnya, dan tidak untuk mereka yang mengenakan kerudung, tetapi masih menampilkan wajah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com