Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Menentang Larangan Memakai Hijab, Berujung Kerusuhan

Kompas.com - 21/07/2013, 02:42 WIB
PARIS, KOMPAS.com - Lima orang cedera dan enam orang ditahan dalam kerusuhan setelah polisi Perancis melakukan tindakan untuk menjalankan undang-undang yang melarang perempuan menggunakan burka, hijab atau kerudung.

Sekitar 250 orang melempari polisi dengan batu, yang kemudian membalas dengan tembakan gas air mata dalam bentrokan di sebelah barat ibu kota Paris, Jumat (19/7/2013) malam waktu setempat.

Kerusuhan ini menunjukkan ketegangan antara polisi yang menegakkan kebijakan sekuler Perancis dan kelompok yang menganggap larangan mengenakan hijab adalah diskriminasi terhadap Islam.

Akibat kerusuhan di kota Trappes ini, kepala kepolisian setempat Erard Corbin de Mangoux meminta agar warga tetap tenang.

"Pasukan polisi akan tetap dalam posisinya selama diperlukan. Bukan sebagai provokasi namun untuk memberi jaminan keamanan untuk 30.000 warga kota Trappes," kata Erard.

Sejumlah tong sampah dibakar dan sebuah halte bus dihancurkan dalam bentrokan itu. Sementara selongsong peluru gas air mata terlihat jelas di jalanan kota.

Sementara itu, seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun dikabarkan mengalami luka serius di mata setelah terlibat dalam kerusuhan itu.

"Ini adalah tragedi sebab remaja itu mengalami luka cukup serius. Kami belum tahu bagaimana kejadiannya karena remaja itu belum bisa berbicara. Saat ini kami juga belum mendapatkan saksi kejadian," kata jaksa penuntut Vincent Lesclous.

Kerusuhan itu dipicu aksi protes terkait penahanan seorang pria yang istrinya mendapat hukuman denda karena mengenakan hijab.

Jaksa setempat mengatakan pria itu ditangkap setelah mencoba mencekik polisi yang "memberi tilang" kepad istrinya.

Sejak 2011, Perancis sudah melarang penggunaan kerudung atau hijab. Bagi perempuan yang menggunakan hijab maka akan dikenai hukuman denda.

Sementara, hukuman denda yang cukup besar yaitu 26.000 pounsterling dijatuhkan bagi siapapun yang memaksa perempuan mengedakan hijab atau kerudung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com