Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Rusia Bebaskan Tokoh Oposisi

Kompas.com - 19/07/2013, 15:41 WIB
Ervan Hardoko

Penulis


MOSKWA, KOMPAS.com — Pengadilan kawasan Kirov, Rusia, Jumat (19/7/2013), memerintahkan pembebasan pemimpin oposisi Alexei Navalny, di tengah rencana banding terhadap vonis lima tahun yang dijatuhkan pengadilan.

Perintah pembebasan Navalny ini membuat pemimpin oposisi berhak untuk bertarung dalam pemilihan wali kota Moskwa yang akan digelar 8 September mendatang.

Pekan lalu komisi pemilihan menerima pendaftaran Navalny sebagai salah satu kandidat calon pengelola ibu kota Rusia itu.

Setelah dibebaskan dari tahanan, Navalny langsung memeluk istrinya Yulia.

"Ini adalah kejutan besar. Apa yang terjadi saat ini adalah sebuah fenomena unik dalam sistem peradilan Rusia," kata Navalny.

Keputusan pengadilan ini keluar setelah jaksa penuntut, dalam sebuah langkah mengejutkan, meminta pengadilan membebaskan Navalny dari tahanan hingga proses banding berakhir.

Sejauh ini belum jelas motivasi yang membuat jaksa penuntut meminta agar Navalny tidak ditahan.

Sebelumnya, rekan-rekan Navalny mengatakan segera mencabut pencalonan Navalny dalam pemilihan wali kota, setelah pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun.

Kini Navalny menyatakan dia mempertimbangkan kembali untuk bertarung dalam pemilihan wali kota Moskwa. Dia menambahkan, dirinya masih bisa bertarung atau meminta pendukungnya memboikot pemilihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com