Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panama: Kru Kapal Korut Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Kompas.com - 18/07/2013, 16:41 WIB
PANAMA CITY, KOMPAS.com — Para pelaut Korea Utara yang kapalnya ditahan Pemerintah Panama karena ketahuan membawa persenjataan militer terancam hukuman enam tahun penjara. Demikian seorang jaksa setempat menjelaskan, Kamis (18/7/2013).

"Kejahatan semacam ini bisa diganjar hukuman penjara maksimal enam tahun," kata jaksa penuntut Javier Caraballo.

"Mereka (para kru) memilih untuk tutup mulut dan tidak bersaksi," tambah Caraballo.

Sebanyak 35 awak kapal barang Chong Chon Gang, yang dicegat saat tengah mendekati Terusan Panama pekan lalu, kini ditahan di lokasi bekas pangkalan militer AS di Pelabuhan Manzanillo, wilayah utara Panama.

Sebelumnya, Pemerintah Kuba sudah menyatakan senjata yang ditemukan di dalam kapal Korea Utara itu adalah senjata bekas zaman Uni Soviet.

Persenjataan itu dibawa ke Korea Utara untuk diperbaiki sebelum dikembalikan ke Kuba.

Sementara itu, Pemerintah Korea Utara mendesak Panama untuk membebaskan tanpa penundaan lagi kapal dan para awaknya setelah mereka menemukan sejumlah persenjataan di dalam kapal yang mengangkut gula itu.

Dalam komentar pertama menyangkut masalah ini, Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengatakan, kargo berisi persenjataan "kuno" Kuba itu dikirim untuk perbaikan dan akan dikembalikan berdasarkan kontrak yang sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com